Wednesday 13 March 2019

Be Nice

Saat kita menanam padi, rumput pun ikut tumbuh. tapi saat kita menanam rumput, tidak pernah tumbuh padi. begitu pula saat kita melakukan kebaikan, kadang-kadang hal yang buruk turut menyertai. namun saat melakukan keburukan, tidak ada kebaikan bersamanya. Jangan bosan untuk berbuat baik, meski kadang-kadang tak sempurna

Monday 10 December 2018

JELITA... my application

Data mengambil peranan begitu besar dalam sebuah pencapaian pembangunan. Begitu hebatnya data, sehingga amat disayangkan ketika memiliki kewenangan atas data namun hanya dipahami sebagai inventarisasi ataupun hanya sekedar input data. Sederhananya, bagaimana mampu membuat perencanaan pembangunan yang sesuai kebutuhan wilayah, sedangkan data tidak valid dan tidak bisa dianalisa. Kebutuhan data dan informasi pembangunan menjadi masalah besar, ketika pengolahan data dan informasi tersebut hanya menyajikan data mentah, belum diolah secara maksimal.
  
Seiring dengan perkembangan zaman, di era teknologi informasi seperti sekarang ini, kebutuhan akan kecepatan dan akurasi arus informasi menjadi faktor penting untuk meningkatkan daya saing pemerintah daerah dalam menjalankan tugasnya. Salah satu komponen sistem informasi yang krusial untuk dimiliki pemerintah daerah saat ini adalah sistem informasi perencanaan pembangunan, dimana seluruh SKPD dapat terhubung di dalam satu sistem yang terintegrasi untuk mengelola data dan informasi kinerja pembangunan yang telah dan sedang dilakukan, sekaligus berfungsi penyimpan (recording) data dan informasi capaian kinerja pembangunan daerah dari waktu ke waktu.  Sistem informasi manajemen yang handal adalah alat yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah saat ini, dimana tuntutan akan pengelolaan data dan informasi pemerintah daerah tidak lagi dilakukan secara manual, namun menggunakan teknologi informasi.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Tabalong sejak tahun 2016 telah mengembangkan e-Data untuk menjawab kebutuhan tersebut. Namun implementasinya hanya bersifat mengumpulkan dan mengkompilasi data year to year. Sedangkan analisa perkembangannya masih dilakukan manual yang sangat rentan karena faktor human error. Imbas dari hal tersebut tentu saja pengambilan kebijakan tidak fokus. Oleh karena itu, pembenahan pengelolaan data dan informasi pembangunan perlu dilakukan agar pengambilan keputusan dan kebijakan dapat tepat waktu, tepat guna dan tepat sasaran.

Salah satu cara untuk membenahi kekurangan tersebut adalah dengan mengembangkan terobosan baru berupa aplikasi Jendela informasi dan analisa data pembangunan yang dapat disingkat menjadi JELITA, yaitu sebuah aplikasi pengelolaan data dan informasi sebagai bahan untuk mengambil keputusan dalam perencanaan pembangunan selanjutnya maupun sebagai early warning untuk penanganan segera terhadap sebuah kejadian. disamping itu aplikasi ini juga ditujukan untuk mendukung kinerja perencanaan pembangunan daerah. 

Saturday 11 March 2017

Jangan Pernah Berhenti Bermimpi

Terkadang ada seseorang yang setelah begitu susah payah mengejar impian kemudian menyerah. pasrah terhadap proses. pasrah apapun hasilnya.. Impian memang tidak menjamin kesuksesan, tapi tanpa Impian jangan pernah meraih sukses. Lelah? namanya juga hidup... perlu perjuangan...  Hidup terlalu singkat jika berhenti berproses.. ntar ujung-ujungnya malah menyesal. Hidup hanya sekali, namun jika digunakan dengan baik, sekali saja cukup! 

Wednesday 10 February 2016

Daerah yang Gelar Pilkada Serentak 2017

Hiruk pikuk pesta demokrasi bakal dilaksanakan serentak tahun 2017. Pilkada ini digelar pada Februari 2017 untuk Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua tahun 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2017.  Dikutip dari situs KPU, ada 93 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017: 





Sumber : http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1

Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017:

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1
Pilkada serentak tahap II dijadwalkan pada Tahun 2017 mendatang. Total daerah yang menyelenggarakan pesta demokrasi itu tercatat sebanyak 102 daerah. Pilkada serentak gelombang II akan dilaksanakan pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017. Dikutip dari situs KPU, ada 94 kabupaten/kota dan 8 provinsi yang masuk dalam Pilkada Serentak gelombang II. Daerah yang disebut di bawah ini masuk gelombang II merujuk masa akhir jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah. Berikut daftar daerah yang Pilkada Serentak 2017

Sumber: http://rakyatku.com/2016/01/11/headline/ini-daftar-102-daerah-yang-gelar-pilkada-serentak-2017.html?halaman=1

Sunday 28 June 2015

Pedoman Penyusunan APBD 2016

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, dimana Pedoman Penyusunan APBD dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri di awal tahun. Tahun ini Pedoman dikeluarkan di bulan Juni dengan nomor 52 Tahun 2015 tanggal 10 Juni 2015. Daerah mesti menyesuaikan dengan peraturan terbaru ini.

Pedoman penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD. Dalam pedoman ini terdapat petunjuk sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis peyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.

untuk lebih jelasnya, silakan donlot di link berikut :
https://drive.google.com/open?id=0B52kK9bqflw0fkVSQS1SSXI0TzlablVRbkpyQ1RrdTI5aU5KR0xCWDZvb1I1cGNaNlBob0E&authuser=0



Saturday 20 June 2015

Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD


Perencanaan dan penganggaran merupakan bagian dari proses penentuan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah. Penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) merupakan tahapan perencanaan pembangunan untuk menghasilkan dokumen yang berisi kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun sebagai perinciaan teknis dari dokumen Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Namun demikian dalam rangka mengintegrasikan APBD dengan perkembangan yang terjadi dalam satu tahun anggaran diperlukan adanya Perubahan  Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD). Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 155 dijelaskan bahwa perubahan APBD disebabkan oleh adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA) seperti terjadinya pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang semula ditetapkan dalam KUA. 

Seiring dengan adanya perubahan kebijakan-kebijakan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Daerah serta perubahan kebijakan terkait dengan penganggaran lainnya yang harus disesuaikan, maka perlu dilakukan penyesuaian atas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran bersangkutan. Perubahan-perubahan yang perlu disesuaikan tersebut diantaranya adalah :
  1. adanya perubahan asumsi dasar Kebijakan Umum APBD
  2. adanya beberapa perubahan penerimaan alokasi pendapatan dari pemerintah pusat dan provinsi;
  3. penyesuaian perhitungan pendapatan asli daerah; penyesuaian Gaji PNS; penyesuaian anggaran atas evaluasi kebutuhan operasional rutin SKPD dan kegiatan yang dipandang urgent serta efisiensi anggaran; penyesuaian sisa lebih perhitungan anggaran tahun lalu.
Tujuan Penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD adalah : (1) Memberikan penjelasan tentang perubahan asumsi dasar dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya; (2) Sebagai pedoman penyusunan Prioritas dan Prafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); (3) Evaluasi terhadap capaian target kinerja program dan kegiatan, baik yang dikurangi maupun yang ditingkatkan dari asumsi KUA sebelumnya. 

Dengan demikian dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD disusun untuk menjadi pedoman dalam penyusunan PPAS Perubahan dan RAPBD Perubahan.